Berita Terkini

Kuasa Hukum dan Poktan akan Tutup Jalur Hauling PT BC Tanggal 3 November 2024

peristiwa.co.id, Berau – kelompok tani Usaha Bersama (UMB), Kampung Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, melakukan pemasangan baliho di pinggir jalur hauling PT Berau Coal, pada hari Kamis, (31/10/2024).

Terpampang jelas baliho yang di pasang oleh kelompok Tani Usaha Bersama (UBM) di jalan PT Berau Coal (BC) yang berbunyi “Mohon maaf jalan ini di tutup mulai tanggal 3 November 2024 sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, di larang angkutan batubara melewati atau melintas di area lahan milik kelompok Tani Usaha Bersama, Bahwa PT Berau Coal diduga telah melanggar hukum ketentuan dalam pasal 134 Ayat (1) Jo pasal 135 Jo pasal 138 Undang – Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.”

Di samping itu juga terpampang baliho yang berbunyi ” lahan seluas 1290 Hektar kelompok Tani Usaha Bersama berdasarkan alas hak berupa surat garapan sebanyak 647 surat, dalam pengawasan panglima Mandau, Rafik, Basa Law Firm dan rekan.

pasal 134 ayat (1) Jo pasal 135 Jo pasal 138 undang – undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yang telah di ubah menjadi UUD nomor 3 Tahun 2020, di larang melewati, memasuki, merambah atau merusak lahan kami tanpa seijin Poktan UBM, merusak tanah melanggar pasal 406 KHUP – menyerobot tanah melanggar pasal 385 KHUP.

Pemasangan Baliho merupakan bentuk kekecewaan Poktan setelah menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kabupaten Berau tidak dihadiri oleh pihak PT. Berau Coal, mereka menganggap pihak perusahaan sengaja mangkir dari persidangan dengan mengulur waktu untuk menambah kerugian warga.

Saat melakukan pemasangan baliho di lahan milik Poktan sempat terjadi adu argumen dengan Security perusahaan, M. Rafik selaku Koordinator Lapangan mewakili masyarakat yang didampingi oleh Team Hukum BASA & Rekan tetap bersikukuh melaksanakan pemasangan Baliho.

Saat di lokasi, Security mengatakan Ini perintah Pimpinan agar tidak memasang Baliho disini, namun M. Rafik yang menunjukkan Data kepemilikan Melalui Handphone membuat Security tidak bisa menjawab, dan akhirnya M. Rafik meminta pimpinannya yang datang kelokasi namun hingga terjadi upaya Pemasangan Baliho pimpinan yang diminta Rafik kepada Security tidak kunjung datang.

M. Hafidz Halim sebagai team hukum dari BASA LAW FIRM ketika di konfirmasi wartawan mengatakan, “Security PT. Berau Coal sempat menghalang-halangi Kelompok Tani agar tidak memasang Baliho tersebut, namun dengan Argumentasi yang dapat di pertanggung jawabkan tentunya Pihak Poktan tetap dapat melakukan pemasangan karena itu merupakan hak mereka yang selama ini belum di selesaikan ,pungkas Halim

Memang sempat adu argument dengan mereka (Team Security) karena dulu ditempat Hauling pernah ada Warga Poktan yang di Kriminalisasi dengan Pasal 162 UU Minerba tentang Merintangi Pertambangan, namun sudah saya jelaskan terkait Pasal 162 yang sering digunakan oleh pihak perusahaan bersama Oknum Aparat Penegak Hukum untuk mengkriminalisasi masyarakat, telah pernah menjadi Yurisprudensi Putusan Pengadilan yang kami menangkan terhadap Warga Dayak Kalimantan Selatan, karena Pasal itu mengandung Frasa Majemuk dan bertentangan dengan Hirarki UUD 1945, apalagi ini mereka Poktan punya Legalitas Alas Hak bahkan ada Hasil RDP di DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang mendesak Perusahaan Berau Coal untuk mengganti kerugian lahan mereka.tutup Halim

Pada waktu yang bersamaan Yudhi Tubagus Naharuddin salah satu team BASA LAW FIRM juga menambahkan, Kami sebagai team dari Kuasa Hukum Poktan UBM menegaskan bahwa masyarakat sudah mematuhi peraturan perundang-undangan, perkara ini sudah berproses di Pengadilan Negri Tanjung Redeb, oleh sebab itu tolong PT. BC agar menghormati proses hukum tersebut, PT. BC tidak mempunyai hak untuk melarang kami memasang Baliho di atas tanah kami sendiri, jika kami dianggap melanggar peraturan silahkan lakukan Pelaporan, kami adalah warga biasa, masyarakat kecil saja ta’at hukum, seharusnya PT. BC malu dengan masyarakat jika mereka tidak menghormati atau menta’ati proses hukum. (Hasan)

Related Articles

Back to top button