Istri Seorang Pengusaha Batura Terancam Penjara dan Denda

PERISTIWA.CO.ID, KALSEL – Seorang wanita berinisial L istri seorang pengusaha batubara asal Kecamatan Sambung Makmur di Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan resmi dilaporkan ke DITRESKRIMSUS POLDA KALSEL dengan Nomor: STTP/092/IV/2025/TIPIDSIBER Pada tanggal 23/04/2025 silam.
Atas Laporan tersebut hari ini Senin 28/04/2025 Kembali NITA MOKE didampingi Kuasa Hukumnya Badrul Ain Sanusi Al Afif,Mardian Jafar, Yudhi Tubagus Naharuddin dan Aprina Rasidayanti mendatangi Ditreskrimsus Polda Kalsel guna mempertanyakan perkembangan atas laporannya tersebut.
Nita sangat berharap agar Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalsel agar segera memproses laporannya tersebut.
“Kondisi saya saat ini sangat terpukul,bukan cuma saya namun orang tua saya juga sangat terpukul sampai jatuh sakit,orang tua mana yang tega melihat kondisi anaknya yang terdzhalimi?
Cuitan L melalui media sosial instagram nya pada akun aisyah_rahmadd sangat cepat tersebar luas mungkin sudah ada ratusan nitizen yang melihat dan membacanya,hati saya hancur, kehidupan saya juga hancur atas fitnah keji yang dilakukan oleh L, oleh sebab itu saya memohon kepada kepolisian Polda Kalimantan Selatan khususnya kepada Bapak Kapolda Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan agar dapat memproses kasus ini hingga tuntas” pungkas pemilik akun Ig nitamoke94 memelas.
Kuasa Hukum Nita Badrul Ain Sanusi Al Afif dari Markas Hukum BASA & REKAN saat di wawancarai oleh awak media menyatakan, “kami berharap agar Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalsel segera melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana Perbuatan tidak menyenangkan melalui media sosial, seperti pencemaran nama baik, penghinaan, atau ujaran kebencian yang telah dilakukan oleh terlapor berinisial L, yang mana perbuatan tersebut dapat memiliki dampak hukum yang serius. Tindakan-tindakan ini dapat dijerat dengan pasal pidana sesuai dengan Pasal 27A UU ITE Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selain itu kami juga akan memasukan dugaan tindak pidana yang melanggar Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 310 KUHPidana pungkas Badrul”

Yudhi Tubagus Naharuddin Tim Kuasa Hukum Nita Moke berharap agar Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalsel dapat menindaklanjuti permasalahan ini secara professional, ” saya berharap penyelidik penyidik Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalsel segera menindaklanjuti permasalahan ini demi tegaknya keadilan, sejatinya Krimsus Polda Kalsel dapat bekerja secara profesional, proporsional dan objektif karena yang diadukan ini bukan orang sembarangan melainkan istri seorang Pengusaha Batubara yang notabene mempunyai harta melimpah juga tidak menutup kemungkinan mempunyai beking yang kuat, akan tetapi asas hukum sudah jelas membunyikan Equality Before The Low artinya semua sama Dimata hukum, disini kita akan melihat ujian bagi kinerja penyelidik atau penyidik nantinya, semoga perkara ini bisa berjalan tegak lurus,dengan demikian citra POLRI yang saat ini tidak sedang baik-baik saja bisa kembali pulih dimata masyarakat, pungkas Yudhi.” (Tim)







