Hebby Nurlan Arafat: Jika Penegakan Hukum Mandek, RKB Akan Tempuh Hukum Adat untuk Tutup Lokalisasi KM 24

Kutai Kartanegara – PERISTIWA.CO.ID Dugaan keberadaan pekerja di bawah umur kembali mencuat di kawasan lokalisasi KM 24, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Seorang remaja perempuan berinisial IC yang diketahui masih berusia 16 tahun diduga ditemukan berada di kawasan tersebut pada Jumat (3/7/2026).
Peristiwa ini terungkap setelah pihak keluarga memperoleh informasi mengenai keberadaan IC di lokalisasi KM 24. Pihak keluarga yang diwakili oleh pamannya, yang juga merupakan anggota Perkumpulan Adat Remaong Kutai Berjaya (RKB), kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi korban sekaligus membawanya pulang.
Kedatangan keluarga sempat memicu ketegangan dengan koordinator lokalisasi. Adu argumen pun tidak dapat dihindari sebelum akhirnya aparat kepolisian bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) melakukan mediasi untuk meredam situasi.
Mediasi tersebut dihadiri oleh Kapolsek Marang Kayu, Camat Marang Kayu, Kepala Desa Santan Ulu, Kepala Dusun setempat, Ketua RT 08, perwakilan RKB, serta sejumlah warga yang berada di lokasi.
Dalam pertemuan itu, Ketua RT 08 mengungkapkan bahwa dugaan adanya pekerja di bawah umur bukan kali pertama terjadi di kawasan tersebut. Menurutnya, sekitar satu bulan sebelumnya juga ditemukan seorang pekerja yang masih berusia di bawah umur dan telah dipulangkan kepada pihak keluarganya.
Pernyataan tersebut memunculkan perhatian masyarakat karena apabila benar, maka dalam kurun waktu sekitar satu bulan telah terjadi dua dugaan kasus serupa di lokasi yang sama. Kondisi ini dinilai perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk memastikan perlindungan terhadap anak dan mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Adat Remaong Kutai Berjaya (RKB) Kalimantan Timur, Hebby Nurlan Arafat, menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Hebby menegaskan bahwa RKB masih memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan. Namun, apabila tidak ada perkembangan penanganan perkara, RKB akan mempertimbangkan langkah sesuai ketentuan hukum adat Kutai.
“Kami menunggu tindakan dari aparat penegak hukum positif. Kalau tidak ada pergerakan, insyaallah hukum dan denda adat Kutai yang berlandaskan syariat hukum Islam akan kami berlakukan dan tegakkan untuk menutup lokalisasi tersebut,” ujar Hebby.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen RKB dalam menjaga marwah adat, melindungi generasi muda, serta mendorong penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di kawasan lokalisasi KM 24. (DN)







