Berita TerkiniKaltim

Darmono dkk Banding Putusan PN Tenggarong, Soroti Pertimbangan Hakim dan Fakta Persidangan Subjudul:

Kuasa hukum menilai putusan belum menyentuh pokok sengketa kepemilikan lahan dan akan meminta Pengadilan Tinggi menguji kembali fakta persidangan serta penerapan hukum acara.

KUTAI KARTANEGARA – PERISTIWA.CO.ID – Kuasa hukum Darmono dkk dari Borneo Raya Law Firm memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong Nomor 115/Pdt.G/2025/PN Trg yang menyatakan gugatan kliennya Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O.).

Dalam amar putusannya, majelis hakim terlebih dahulu menolak seluruh eksepsi yang diajukan Tergugat dan Turut Tergugat IV. Namun setelah memasuki pemeriksaan pokok perkara, majelis berkesimpulan gugatan para penggugat mengandung cacat formil sehingga dinyatakan tidak dapat diterima. Sementara itu, gugatan rekonvensi yang diajukan pihak tergugat juga dinyatakan tidak dapat diterima. Para penggugat selanjutnya dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp2.802.000.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai terdapat ketidaksesuaian mengenai luas objek yang dijadikan dasar gugatan. Di satu sisi, objek sengketa disebut memiliki luas 188,4925 hektare, sementara pada bagian lain gugatan mengacu pada surat keterangan yang menerangkan luas 263 hektare. Perbedaan tersebut dinilai majelis hakim menimbulkan ketidakjelasan atau obscuur libel (gugatan kabur).

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa berdasarkan bukti yang diajukan para penggugat, total luas tanah yang diklaim mencapai 188,4925 hektare, yang menurut pertimbangan hakim melebihi batas maksimum kepemilikan tanah pertanian sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum agraria. Atas dasar pertimbangan tersebut, gugatan dinilai tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak dapat diterima.

Namun demikian, dalam bagian lain pertimbangannya, majelis hakim juga menyatakan bahwa objek sengketa dapat diidentifikasi, batas-batasnya jelas, serta telah dilakukan pemeriksaan setempat (descente). Dengan putusan tersebut, pengadilan tidak memeriksa lebih lanjut substansi sengketa maupun menentukan pihak yang secara hukum berhak atas objek tanah yang diperselisihkan.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Darmono dkk, Ahmad Ramdhan, S.H., M.H., C.P.M., C.P.Arb., menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, menurutnya terdapat sejumlah pertimbangan yang akan menjadi dasar pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

“Kami menghormati putusan majelis hakim sebagai bagian dari proses peradilan. Namun kami melihat masih terdapat sejumlah fakta persidangan dan alat bukti yang menurut kami belum memperoleh pertimbangan secara utuh dalam putusan. Oleh karena itu kami akan menggunakan hak hukum klien kami dengan mengajukan banding,” ujarnya.

Ahmad Ramdhan menilai salah satu hal yang belum mendapat perhatian memadai adalah keterangan saksi fakta yang dihadirkan pihak penggugat.

“Di persidangan kami menghadirkan saksi fakta yang merupakan mantan Kepala Desa Lebaho Ulaq. Dalam keterangannya, saksi secara tegas menjelaskan bahwa transaksi jual beli seluas 115 hektare terjadi di wilayah Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, dan yang melakukan transaksi maupun yang menjual merupakan warga Desa Lebaho Ulaq, bukan warga Desa Sukabumi maupun pada lokasi yang saat ini menjadi objek sengketa. Menurut kami, keterangan tersebut memiliki relevansi langsung terhadap asal-usul objek dan seharusnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim,” katanya.

Selain keterangan saksi, Ahmad Ramdhan juga menyoroti bukti surat jual beli yang diajukan pihak perusahaan selama persidangan.

“Bukti surat jual beli yang diajukan perusahaan justru menunjukkan transaksi yang berada di wilayah Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, bukan di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun, yang menjadi lokasi objek sengketa dalam perkara ini. Kedua wilayah tersebut berbeda secara administratif maupun lokasi. Karena itu, menurut kami, perbedaan lokasi tersebut merupakan fakta hukum yang patut dinilai secara menyeluruh dalam pertimbangan putusan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ahmad Ramdhan juga menilai terdapat pertimbangan putusan yang akan menjadi salah satu materi keberatan dalam memori banding.

“Majelis hakim di satu sisi menyatakan objek sengketa jelas, batas-batasnya dapat diidentifikasi, bahkan telah dilakukan pemeriksaan setempat. Namun di sisi lain gugatan dinilai kabur karena adanya perbedaan penyebutan luas tanah. Menurut kami, hal tersebut perlu diuji kembali oleh Pengadilan Tinggi karena berkaitan dengan penerapan hukum acara perdata,” ujarnya.

Ia juga menilai alasan mengenai batas maksimum kepemilikan tanah yang dijadikan dasar menyatakan gugatan tidak dapat diterima merupakan hal yang layak diuji kembali dalam tingkat banding.

Menurut pandangan kami, persoalan tersebut lebih berkaitan dengan pokok sengketa yang seharusnya diperiksa melalui pembuktian secara menyeluruh, bukan semata-mata dijadikan dasar untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Hal inilah yang akan kami uraikan lebih lanjut dalam memori banding,” katanya.
Ahmad Ramdhan menegaskan bahwa putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O.) bukan merupakan putusan yang menyatakan para penggugat kalah dalam pokok perkara.

“Perlu dipahami bahwa putusan N.O. bukan berarti pengadilan telah menyatakan siapa yang benar atau siapa yang memiliki hak atas tanah tersebut. Putusan ini hanya menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena alasan formil, sehingga substansi sengketa mengenai kepemilikan lahan maupun dugaan perbuatan melawan hukum belum diperiksa dan belum diputus,” tegasnya.

Ia berharap Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dapat menilai kembali seluruh fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi, serta penerapan hukum acara yang digunakan dalam putusan tingkat pertama sehingga perkara dapat diperiksa secara lebih menyeluruh dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa. (Rl)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lihat Juga
Close
Back to top button