Nasib PT THL Setelah Sentuh Situs Sakral Dayak Basap di Berau
Berau, – Upaya mediasi panjang terkait penumbangan pohon madu dan situs sakral di Hutan Adat Ulayat Jantui mencapai babak baru. Dalam pertemuan yang digelar di Keraton Sambaliung pada Senin (20/4/2026), Pemangku Yang Mulia (PYM) Datu Amir, M.A., dari Kesultanan Sambaliung menetapkan titah denda adat sebesar Rp7,5 miliar kepada pihak perusahaan sebagai jalan tengah atas sengketa yang telah berlarut selama lebih dari dua tahun.
Konflik ini bermula pada Desember 2024, ketika Karino Afriance, Ketua Pengurus Ulayat Jantui, menerima laporan dari Pemangku Adat Dayak Basap Pesisir, Barnabas Jejer, mengenai penumbangan pohon madu di areal HGU PT Tridaya Hutan Lestari (THL).
Hasil verifikasi lapangan (ground check) yang dilakukan oleh Tim Ulayat Jantui mengonfirmasi adanya kerusakan vegetasi di wilayah hutan adat.
Pihak kontraktor, PT IPL, melalui perwakilannya Bapak Didik, mengakui telah melakukan penumbangan 15 pohon madu dan 5 pohon durian menggunakan alat berat berupa dua unit bulldozer, satu unit ekskavator, dan gergaji mesin (chainsaw).
Sebelum mencapai tingkat Kesultanan, upaya mediasi telah dilakukan sebanyak dua kali pada 19 Desember 2024 dan 14 Januari 2025 dengan pengawasan Polsubsektor Batu Putih. Namun, kedua pertemuan tersebut berakhir buntu (deadlock) karena tidak tercapainya kesepakatan nilai kompensasi.
Mengingat kerugian immaterial dan nilai sakral pohon yang ditebang, masyarakat Adat Dayak Basap Pesisir meminta bantuan PYM Datu Amir, M.A. untuk bertindak sebagai mediator berdaulat.
Dalam pertemuan di Keraton Sambaliung hari ini, pihak perusahaan sempat menawarkan kompensasi berupa perlengkapan ritual (kain putih dan mangkuk) serta uang tunai Rp100 juta. Namun, tawaran tersebut ditolak keras oleh Barnabas Jejer dan masyarakat adat yang awalnya menuntut ganti rugi sebesar Rp15 miliar.
Setelah proses negosiasi yang berlangsung selama berjam-jam dan dihadiri oleh jajaran TNI-Polri, instansi pemerintah terkait, serta tokoh-tokoh adat pesisir, PYM Datu Amir mengeluarkan titah sebagai solusi tengah demi menjaga kondusivitas wilayah.
Pihak perusahaan diwajibkan membayar denda adat sebesar Rp7,5 miliar yang harus dipenuhi dalam jangka waktu maksimal satu minggu terhitung sejak titah dikeluarkan.
Dalam menutup mediasi tersebut, PYM Datu Amir, M.A. memberikan pernyataan resminya terkait urgensi perlindungan adat di Kabupaten Berau.
“Hutan bukan sekedar hamparan kayu bagi masyarakat adat, melainkan identitas, spiritualitas, dan warisan leluhur yang tak ternilai harganya. Penumbangan pohon madu dan pohon sakral di Ulayat Jantui adalah luka pada tatanan sosial kita. Kami memahami kebutuhan investasi di daerah, namun investasi tidak boleh berdiri di atas puing-puing kehancuran kearifan lokal,” Ujar PYM Datu Amir. M.A
“Keputusan denda Rp7,5 miliar ini adalah jalan tengah yang kami ambil berdasarkan prinsip keadilan dan keseimbangan. Ini bukan soal angka semata, melainkan tentang pengakuan atas kedaulatan adat. Kami memberikan waktu satu minggu bagi pihak perusahaan untuk menunjukkan itikad baiknya. Kami juga mengimbau masyarakat adat untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, dan tidak melakukan tindakan anarkis, karena hukum adat telah ditegakkan melalui musyawarah di keraton ini,”Tutupnya.
Pertemuan tersebut ditutup dengan suasana khidmat yang dihadiri oleh berbagai instansi pemerintah terkait serta aparat keamanan.
Keputusan ini diharapkan menjadi yurisprudensi penting dalam penyelesaian konflik agraria dan adat di Kalimantan Timur, di mana kehormatan adat dan kemajuan ekonomi harus berjalan beriringan tanpa saling menumbangkan.
Penulis : Hasan







