Berita Terkini

Warga Meminta APH Turun Kelokasi Pegat Bukur Untuk Menutup Yang di duga Tambang Ilegal.

SAMBALIUNG, peristiwa.co.id – Nampak jelas tambang batu bara yang di duga ilegal, di pinggir jalan poros menuju Pegat Bukur dan Kampung Inaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, yang dugaan kebal dengan hukum.

Masyarakat sekitar dan Pengguna jalan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun ke lokasi dan menutup lokasi tambang batu bara, diduga ilegal yang di miliki seseorang X yang berdomisili kabupaten Berau.

Salah satu seorang Warga yang enggan di sebut namanya, berharap dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum menindak tegas pelaku penambang, di Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, ditemukan aktivitas penambang ilegal batu bara diduga kuat tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan izin.

Bahkan, kata dia, para pelaku masih leluasa beraktivitas mengeruk dan menghabiskan sumber daya alam yang ada di pinggir jalan poros pegat bukur.

“Dampak yang timbul akibat aktivitas penambangan ilegal ini akan merusak wilayah dan jalan tiga kampung juga akan merugikan pemerintah,” ucap yang enggan di sebut namanya

Padahal sejatinya, kegiatan pertambangan di Indonesia khususnya di Kabupaten Berau di lakukan perusahaan atau perorangan harus memiliki izin resmi. Apabila ketentuan di langgar dapat berdampak terhadap aspek lingkungan. Bahkan dampak ini juga berpotensi merugian negara.

Ia menyebutkan, kegiatan penambangan ilegal adalah tindakan kejahatan yang memiliki dampak buruk.

Penambangan ilegal, warga enggan di sebut namanya ini mengatakan, jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Pada pasal 158 UU Minerba disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa ízin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,” jelas seorang warga yang enggan di sebut namanya

Tak hanya itu, kata dia, Negara lndonesia adalah negara hukum. Di mana, warga mengatakan, sesuai dengan amanat UUD RI tahun 1945 pasal 1 ayat 3 berbunyi Negara Indonesia adalah Negara hukum, maka seluruh warga Indonesia wajib menaati hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kita ketahui bersama, Negara Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan yang melimpah, seperti mineral dan batu bara. Tak sedikit aktivitas pertambangan itu kemudian hadir di tanah Indonesia. Salah satunya di daerah kabupaten berau,” tutur warga enggan di sebut namanya

Segala aktivitas pertambangan, kata dia, harus memiliki amdal dan juga ízin operasional sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun, warga, realitas yang terjadi tidak sedikit aktivitas pertambangan yang tertíb dengan aturan yang berlaku.

“Pertambangan tanpa izin (Peti) masih jadi persoalan yang berlarut-larut hingga saat íní,” kata warga.

Ia mengatakan juga, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) mencatat terdapat lebih darí 2.700 lokasí Peti yang tersebar di lndonesia.

Peti, warga enggan di sebut namanya mengungkapkan, adalah kegiatan memproduksi mineral atau batu bara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

Lebih lanjut, warga enggan di sebut namanya meminta dan mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polres Kabupaten Berau, Kapolda Kalimantan Timur, Mabes Polri, untuk segera turun ke lokasi dan menutup semua aktivitas tambang ilegal tersebut.

Tidak hanya Aparat Penegak Hukum, kita akan melayangkan surat kepada Kementerian Pertambangan dan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, bahkan bila perlu kita akan bersurat kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto.

“Selain itu kami juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum segera bertindak cepat, tangkap dan adili para pelaku pemilik tambang liar dan ilegal proses sesuai aturan hukum, karena sudah merugikan,”tandasnya.

Di konfirmasi ke pihak Kapolsek Sambaliung via WhatsApp, hanya di baca dan tidak memberikan jawaban.

(Abdul Hasan)

Related Articles

Back to top button