Berita TerkiniKaltim

Merasa Kebal Hukum PT. Berau Coal Menggarap Lahan SHM

PERISTIWA.CO.ID, BERAU, KALIMANTAN TIMUR – Konflik lahan antara warga kampung inaran dan korporasi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur kian memanas.

Robiansyah, pemilik sah lahan di Kampung Inaran, Kecamatan Sambaliung, kini resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penyerobotan lahannya oleh PT Berau Coal ke Polres Berau.

Langkah ini diambil setelah upaya mediasi dan dua kali somasi tak kunjung membuahkan hasil.

Dugaan penyerobotan ini diperkirakan mulai terjadi sejak April 2025, di mana PT Berau Coal disebut-sebut telah menggerakkan alat berat, membuat perencanaan jalan, hingga melakukan penggusuran dan perataan lahan secara sepihak di area milik Robiansyah.

Lahan tersebut terletak di Kampung Inaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.

Aktivitas penggusuran tersebut juga menyebabkan rusaknya ratusan pohon buah-buahan produktif milik Robiansyah.

“Pohon-pohon rambutan, durian, dan beragam jenis buah-buahan lain yang selama ini kami rawat, semuanya dilibas alat berat tanpa ada kompensasi atau izin. Ini jelas kerugian besar bagi kami,” tutur Hasan, sebagai kuasa pengurus Robiansyah.

Robiansyah, yang didampingi Hasan dan tim kuasa hukumnya, menegaskan bahwa lahan tersebut adalah hak milik sah mereka, dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) asli. “Apa yang dilakukan PT Berau Coal ini jelas merupakan penyerobotan dan pengrusakan hak milik warga,” tegasnya.

Kerugian material akibat dugaan penyerobotan dan pengrusakan ini sangat besar, tidak hanya dari hilangnya hak atas tanah tetapi juga dari musnahnya sumber daya produktif berupa tanaman buah-buahan. Kerugian ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Sebelum melapor ke polisi, pihak Robiansyah sebenarnya sudah mencoba jalur musyawarah kepada PT Berau Coal.

Mereka pernah melakukan pertemuan langsung dengan pihak PT Berau Coal. Namun, dari pertemuan tersebut, pihak perusahaan mengatakan bahwa lahan Robiansyah sudah bebas dan hanya menyarankan agar Robiansyah mengirimkan surat resmi ke kantor.

Menanggapi hal itu, Robiansyah melalui kuasa hukumnya kemudian melayangkan surat somasi sebanyak dua kali.

Sayangnya, hingga saat ini tidak ada tanggapan atau penyelesaian dari PT Berau Coal, sehingga memaksa Robiansyah mengambil langkah hukum terakhir dengan membuat pelaporan ke Polres Berau.

Hingga berita ini diturunkan pada Senin, 23 Juni 2025, belum ada keterangan resmi atau tanggapan dari pihak PT Berau Coal terkait dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman ini.

Robiansyah dan tim kuasa hukumnya berharap Polres Berau dapat segera menindaklanjuti laporan ini, melakukan penyelidikan mendalam, dan menindak tegas para pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku untuk mengembalikan hak-hak Robiansyah dan memberikan keadilan. (Hasan)

Related Articles

Back to top button