Berita TerkiniKutai Timur

Poktan TDB Bersurat ke Komisi Yudisial dan Komisi lll DPR RI

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Demi mencari keadilan atas lahan milik masyarakat Kelompok Tani Taman Dayak Basap (Poktan TDB) yang selama ini bersengketa dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC), Rafik salah satu pemilik lahan di Bajang Tidung/Sungai Batu Licin RT 002/006 Desa Sepaso bersurat ke Komisi Yudisial wilayah Kalimantan Timur dan Komisi lll DPR RI. Rabu (13/9/2022), dirinya yang langsung menyambangi Kantor Komisi Yudisial di Jalan Slamet Riyadi Kota Samarinda disambut baik pihak Komisi Yudisial.

“Alhamdulillah, hari ini kami menyampaikan aduan kepada Komisi Yudisial di Kota Samarinda perihal sengketa lahan antara Poktan TDB dan PT KPC,” ucapnya.

Pihak Komisi Yudisial Kota Samarinda kata Rafik menyikapi dengan baik dan dalam waktu dekat ini akan berkirim surat ke Pengadilan Tinggi Samarinda dan Mahkamah Agung (MA). Karena masalah ini sudah sampai ditingkat Kasasi. Pun demikian dengan jalur yang ditempuh ke Komisi lll DPR RI perihal permohonan perlindungan dan kepastian hukum Poktan TDB yang selama ini tidak mendapatkan keadilan atas hak tanah mereka sendiri.

“Kami juga bersurat ke Komisi lll DPR RI tujuannya untuk meminta bantuan untuk mengawal kasus ini dengan harapan bisa diputuskan di Mahkamah Agung seadil-adilnya,” katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan nomor : 50/Pan-Mud/Pdt/IX/2022, dengan ini diberitahukan bahwa berkas perkara perdata yang dimohonkan pemeriksaan tingkat kasasi atas putusan pengadilan tinggi Samarinda Nomor 39/Pdt/2021/PT.Smr dalam perkara: Pungkas (Ketua Kt Taman Dayak Basap) melawan PT Kaltim Prima Coal telah masuk dalam tahap Kasasi sejak (5/8/2022) dengan nomor registrer Reg.Nomor 3475 K/Pdt.

Surat ini adalah salah satu pelaksanaan keputusan Ketua Mahkamah Agung (KMA) dengan tujuan memastikan adanya informasi yang lengkap bagi masyarakat secara cepat dan mudah. Keputusan KMA tersebut antara lain mengatur jenis informasi yang harus diumumkan oleh pengadilan secara proaktif serta mekanisme pemberitahuannya. Informasi yang dimaksud adalah yang dianggap penting untuk diketahui oleh para pencari keadilan dan masyarakat, termasuk putusan dan penetapan di tingkat kasasi. (JK)

Related Articles

Back to top button