Berita TerkiniKutai Timur

Kembali ke Komisi Yudisial, Laporan Poktan TDB Akan Segera di Lanjutkan ke Pusat

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID – Beberapa warga Kecamatan Bengalon khususnya Kelompok Tani Taman Dayak Basap (Poktan TDB) bersama Ketua Poktan Pungkas, kembali menyambangi Kantor Komisi Yudisial wilayah Kalimantan Timur di Jalan Slamet Riyadi Kota Samarinda. Kedatangan mereka untuk menandatangani serah terima pelaporan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh hakim/majelis hakim dalam perkara nomor 39/Pdt/2022/PT.SMR

“Alhamdulillah, pihak Komisi Yudisial yang menerima berkas kami mengatakan akan segera memproses laporan kami ke Komisi Yudisial pusat,” ucap Pungkas. Senin (19/9/2022).

Senada, Rafik salah satu pemilik lahan pun akan berupaya penuh dalam mencari keadilan di tanah miliknya yang saat ini dikuasai anak perusahaan batubara Bumi Resources yakni PT Kaltim Prima Coal.

“Sampai saat ini kami sudah meminta bantuan ke Komisi Yudisial dan Komisi lll DPR RI. Insya Allah dalam waktu dekat kami pun akan membuat aduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Semoga upaya kami ini tidak sia-sia, putusan yang tidak rasional itu tidak terjadi lagi,” jelasnya.

Rafik menegaskan, sehebat apapun pihak perusahaan mereka tetaplah tamu di tanah Tuah Bumi Untung Benua khususnya Kecamatan Bengalon. “Mereka tetaplah tamu di tanah kami, jadilah tamu yang baik agar kami bisa menghargai kalian,” pungkasnya.

Bukan tanpa alasan, Poktan TDB berjuang sejauh ini akibat sengketa lahan dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Bajang Tidung/Sungai Batu Licin RT 002/006 Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, dengan luas lahan 152,3 hektar. Hasil putusan Pengadilan Tinggi Samarinda dirasa sangat ambigu.

“Majelis hakim tingkat banding bisa kita lihat didalam pertimbangannya bahwa majelis hakim tingkat banding berlindung dibalik dissenting opinion salah satu majelis hakim Pengadilan Negeri Sangatta, dan bisa dilihat juga bahwa hampir semua pertimbangan majelis hakim tingkat banding adalah hasil pemikiran dari salah satu majelis hakim Pengadilan Negeri Sangatta padahal hal itu sangat perlu diteliti lagi,” ungkap Makmur Machmud Kuasa Hukum Poktan TDB.

Sebab dissenting opinion kata Makmur, itu tidak memiliki dasar oleh karena pembanding/tergugat l tidak mempermasalahkan hal yang menjadi pertimbangan salah satu majelis hakim Pengadilan Negeri Sangatta didalam eksepsi tergugat l/pembanding. Terlebih lagi majelis hakim tingkat banding didalam pertimbangannya memuat yurisprudensi tentang OJI.

“Padahal yurisprudensi tersebut adalah yurisprudensi didalam perkara hibah,” imbuhnya.

Saat ini, kasus sengketa lahan masyarakat/kelompok tani Taman Dayak Basap dengan PT KPC telah diperiksa pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI dengan registrasi nomor 3475.K/Pdt/2022. (JK)

Related Articles

Back to top button