Dugaan Penimbunan BBM Ilegal di Teluk Bayur, LSM Cakra Kaltim Desak APH Bertindak Tegas
Berau, – Aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai praktik penimbunan dan pemindahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. LSM Cakra Kaltim secara resmi melaporkan adanya aktivitas penampungan BBM ilegal yang berlokasi di Jalan Silo, Kecamatan Teluk Bayur.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, aktivitas tersebut melibatkan kapal tunda atau tugboat yang bersandar dan diduga melakukan bongkar muat secara ilegal di lokasi milik seseorang berinisial RN.
Dua unit kapal tunda yang teridentifikasi di lokasi meliputi kapal berwarna biru bertuliskan Prima Bahari 31 Samarinda serta satu unit kapal tunda berwarna merah.
Temuan awal di lapangan mengindikasikan bahwa aktivitas pemindahan bahan bakar yang kerap diistilahkan sebagai kencing BBM ini tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan resmi atau diduga kuat ilegal.
Praktik terselubung ini ternyata sudah menjadi pemandangan yang meresahkan bagi masyarakat sekitar.
Warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut melibatkan puluhan kapal secara bergantian setiap harinya.
“Bukan satu kapal aja yang kencing di tempat RN, bahkan puluhan kapal itu pun hampir setiap hari sore mereka kencing secara bergantian,” ungkap warga tersebut kepada awak media.
Hasil penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa kapal-kapal tunda yang terlibat merupakan armada yang sehari-hari beroperasi menarik kapal tongkang pengangkut batu bara milik sejumlah perusahaan.
Menanggapi maraknya dugaan pelanggaran hukum di sektor energi ini, LSM Cakra Kaltim melayangkan kecaman keras dan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tinggal diam.
“Aktivitas ilegal ini tidak boleh dibiarkan. Ini adalah bentuk penjarahan kekayaan negara dan pelanggaran telak terhadap aturan yang berlaku. Kami mendesak APH untuk segera bertindak cepat dan mengusut tuntas temuan ini tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada kesan tutup mata terhadap praktik yang merugikan masyarakat dan negara ini,” tegas perwakilan LSM Cakra Kaltim.
Aktivitas kencing BBM atau penjualan dan pemindahan BBM secara ilegal dari kapal ke tempat penampungan tidak darurat merupakan tindak pidana serius.
Praktik ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Undang-Undang Pelayaran.
Pelaku yang terbukti terlibat terancam menghadapi sanksi pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal mencapai Rp60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berinisial RN belum dapat dimintai keterangan. Saat dikonfirmasi langsung di lokasi, yang bersangkutan tidak berada di tempat, dan upaya konfirmasi melalui sambungan telepon seluler juga belum diangkat.
Redaksi tetap membuka ruang Hak jawab dan konfirmasi bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Penulis : Hasan







