Berau
Trending

Proyek Jalan Limunjan Diduga Gulung Lahan Warga Tanpa Sosialisasi, Oknum Kejaksaan Berau Turun Tangan mewakili Kontraktor

Berau, – Proyek pembangunan infrastruktur jalan di kawasan Limunjan, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, yang digadang-gadang sebagai akses jalur kontainer yang memicu gejolak di tingkat tapak. Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau tersebut disinyalir menyerobot lahan pertanian produktif milik warga tanpa adanya proses musyawarah awal.

Lahan yang kini ditumpuk material proyek tersebut mulanya merupakan penopang ekonomi warga lokal dan Kelompok Tani Cahaya Bone Lestari (CBL).

Berdasarkan penelusuran di lapangan, warga telah menggarap dan menanami kawasan tersebut secara berkelanjutan selama bertahun-tahun untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, situasi berubah drastis ketika pengerjaan fisik dimulai oleh pihak kontraktor tanpa adanya sosialisasi transparan.

Kekecewaan warga memuncak saat mereka mendapati tanaman produktif yang dirawat bertahun-tahun mendadak rata dengan tanah akibat diterjang alat berat.

Merasa hak-hak dasarnya diabaikan, warga bersama Kelompok Tani CBL mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara aktivitas alat berat di lokasi proyek.

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan mengungkapkan rasa kecewanya atas ketiadaan iktikad baik dari pelaksana proyek di awal pengerjaan.

“Kami tidak pernah diajak duduk bersama atau diberi tahu bahwa akan ada pengerjaan jalan di lahan yang kami garap. Tiba-tiba saja alat berat masuk dan merusak Ribuan Pohon Pisang tanaman kami. Ini bukan sekedar tanaman, ini sumber penghidupan kami,” ujar salah satu warga Limunjan.

Hal senada ditegaskan oleh perwakilan Kelompok Tani CBL. Menurutnya, aksi penghentian proyek dilakukan semata-mata untuk menuntut kejelasan dan meminta pelaksana lapangan mempertemukan warga secara langsung dengan kontraktor pemenang proyek serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Berau.

“Kami menuntut kejelasan status lahan dan ganti rugi yang adil. Kami minta pelaksana di lapangan memanggil kontraktor dan instansi pemerintah terkait agar masalah ini terang benderang,” tegas perwakilan kelompok tani tersebut.

Dinamika di lapangan kian menyita perhatian ketika sesosok pria berinisial B, yang mengklaim mewakili pihak kontraktor dan mengidentifikasikan dirinya dari instansi Kejaksaan Negeri Berau, hadir menemui warga.

Kehadiran figur ini mengejutkan warga, mengingat kontraktor utama justru terkesan enggan menampakkan diri dengan alasan kesibukan.

Pada pertemuan awal, negosiasi mengalami jalan buntu. Namun beberapa hari kemudian, inisial B kembali menemui warga dan menawarkan skema kompensasi.

B, mengklaim telah berkoordinasi dengan pihak kontraktor dan pemerintah daerah, dengan alibi bahwa lahan yang terdampak masuk dalam kawasan konsesi Taman Hutan Raya (TAHURA/TRH). Atas dasar tersebut, pihak proyek menyatakan tidak ada alokasi anggaran daerah untuk ganti rugi tanah.

Kompensasi yang ditawarkan pun terbatas pada ganti rugi tanam tumbuh yang diakui sebagai kebijakan kontraktor dengan besaran nominal yang tergolong rendah, yakni berkisar antara Rp150.000 hingga Rp400.000 per pohon, yang mana pada dasarnya ada regulasi yang seharusnya dapat menjadi dasar acuan.

Perwakilan Kelompok Tani CBL menyuarakan keterpaksaan mereka dalam menerima skema tersebut akibat ketimpangan posisi tawar.

“Padahal kami menuntut ganti rugi atas lahan dan tanam tumbuh yang digusur oleh proyek pemerintah ini. Tapi mereka bergeming dengan alasan tidak ada alokasi anggaran negara untuk ganti rugi tanah, dan menyebut harga tanam tumbuh itu murni kebijakan kontraktor,” ungkap perwakilan petani dengan nada kecewa.

“Kami ini masyarakat kecil yang tidak paham seluk-beluk hukum dan aturan rumit. Pada akhirnya kami terpaksa menerima tawaran ganti rugi tanam tumbuh seadanya itu, sementara tanah kami tetap terdorong dan dikuasai oleh proyek,” tambahnya.

Upaya konfirmasi dan klarifikasi terus dilakukan untuk menjaga keberimbangan berita. Tim redaksi telah mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Berau serta mencoba menghubungi figur berinisial B guna mengonfirmasi legalitas kapasitasnya dalam mewakili kontraktor tersebut, dasar penetapan nilai kompensasi, serta kejelasan status lahan tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, figur berinisial B belum dapat ditemui maupun dihubungi. Kontak perpesanan wartawan dilaporkan diblokir, dan upaya konfirmasi langsung di kantor yang bersangkutan belum membuahkan hasil.

Redaksi terus membuka ruang konfirmasi bagi pihak-pihak terkait, termasuk Kejaksaan Negeri Berau, Dinas Pekerjaan Umum setempat, dan pihak kontraktor pelaksana demi menyajikan informasi yang utuh dan berimbang kepada publik. (Bersambung)

Penulis : Hasan

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button