Kuasa Hukum BRLF: Klien Kami Terima Upah Jasa, Tak Menyangka Terkait Tindak Pidana Korupsi
BALANGAN — PERISTIWA.CO.ID-Penahanan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi BUMD PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) terus menjadi sorotan. Pihak Borneo Raya Law Firm (BRLF) selaku kuasa hukum memberikan klarifikasi penting terkait posisi hukum kliennya dalam proses pelimpahan tahap II di Kejari Balangan.
Ketiadaan Niat Jahat (Mens Rea) dalam Penerimaan Upah
Pimpinan Kantor Hukum BRLF, Adv. HERMAN FELANI, S.H., M.H., C.L.A, menjelaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum. Terkait dugaan aliran dana sebesar Rp25 juta, pihak hukum memberikan penjelasan yang objektif.
“Betul, klien kami menerima upah tersebut. Namun, yang perlu digarisbawahi adalah klien kami sama sekali tidak mengetahui dan tidak menyadari bahwa uang tersebut bersumber dari anggaran yang bermasalah atau terkait tindak pidana,” ujar Herman Felani saat ditemui setelah proses pelimpahan yang terlaksana pukul 13.00 WITA.
Menurutnya, dalam hukum pidana dikenal asas Actus non facit reum nisi mens sit rea—sebuah perbuatan tidak membuat seseorang bersalah kecuali jika pikirannya juga bersalah (niat jahat). “Klien kami menerima uang tersebut sebagai upah jasa yang dianggapnya sah secara profesional. Tidak ada niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara,” tambahnya.
Keberatan Atas Publikasi Foto Wajah Tanpa Sensor
Di sisi lain, BRLF menyatakan kekecewaan mendalam atas beredarnya foto klien mereka di media sosial tanpa penyamaran (sensor). Langkah hukum tegas akan segera diambil terkait hal ini.
“Kami sangat menyayangkan adanya pihak yang mengunggah foto wajah klien kami secara terbuka. Ini adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan melanggar asas praduga tak bersalah,” tegas Herman.
BRLF menekankan bahwa berdasarkan UU ITE dan UU Hak Cipta, penggunaan potret seseorang untuk tujuan informasi yang berpotensi merugikan martabat harus tetap menghormati privasi. “Kami akan melaporkan hal ini. Jangan sampai ada pembunuhan karakter sebelum adanya putusan pengadilan yang tetap,” pungkasnya.
Upaya Hukum Berlanjut
Meskipun saat ini kliennya harus menjalani penahanan di Lapas Banjarbaru, tim BRLF memastikan akan memberikan pembelaan maksimal di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Fokus utama pembelaan adalah membuktikan bahwa klien mereka hanyalah korban dari ketidaktahuan atas skema korupsi yang terjadi, mengingat posisi klien yang hanya menerima upah jasa tanpa mengetahui latar belakang sumber dana tersebut.
Penulis : Ridwansyah
Editor : Rhul Hirata








