Diduga Korupsi Dana Kampung , Warga Balikukup Berau Desak Kejari Periksa Kepala Kampung

PERISTIWA.CO.ID, BERAU – Kepedihan dan kemarahan warga Pulau Balikukup, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mencapai puncaknya. Mereka menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau segera mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Kampung Balikukup yang diduga kuat telah merugikan keuangan negara dari dana desa.
Tuntutan ini bukan sekadar laporan biasa. Ini adalah jeritan hati masyarakat yang merasa terabaikan dan menderita akibat dugaan penyelewengan dana yang seharusnya dialokasikan untuk kesejahteraan mereka.
Dalam sebuah pernyataan emosional yang mencerminkan rasa frustrasi yang mendalam, salah seorang perwakilan warga menyampaikan permohonan yang menyayat hati, ditujukan langsung kepada lembaga penegak hukum dan pucuk pimpinan negara.
“Bapak Kejaksaan, Bapak Presiden Prabowo Subianto, tolong kami Pak di Pulau Balikukup. Kami sudah capek Pak dengan kelakuan Kepala Kampung. Tolong cepat ditindak Pak, kami sangat menderita selama dia menjabat Pak. Kami masyarakat tidak tahu mengadu dengan siapa Pak,” ujar masyarakat tersebut sambil terisak, dengan nada penuh harapan agar penderitaan mereka segera berakhir.
Pernyataan ini menegaskan bahwa kasus di Balikukup telah menjadi simbol perjuangan masyarakat akar rumput dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana Kampung (ADK), sejalan dengan instruksi Presiden untuk memberantas korupsi di tingkat desa.
Kasus ini semakin menguat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra Kaltim, secara resmi menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti dugaan penyalahgunaan ADK Kampung Balikukup ke Kejaksaan Negeri Berau.
Laporan yang diajukan LSM pada awal tahun 2025 (berdasarkan informasi publik yang ada) menyoroti dugaan signifikan seperti:
Mark-up anggaran belanja dukungan beasiswa.
Penyimpangan pada anggaran bantuan material masjid dan pengadaan fasilitas umum lainnya.
Dugaan pengalihan dana renovasi Balai Kampung (senilai sekitar Rp800 juta pada ADK 2024) ke proyek jalan, dengan sisa anggaran yang belum jelas pertanggungjawabannya.
Pihak LSM memperkirakan potensi kerugian negara dari dugaan korupsi ini dapat mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
“Laporan dan bukti telah kami serahkan. Ini adalah bagian dari semangat masyarakat Balikukup yang berharap kasus ini ditangani secara profesional demi kepentingan bersama,” ujar perwakilan LSM
Dengan adanya bukti yang diserahkan dan desakan keras dari masyarakat, tekanan kini berada di pundak Kejaksaan Negeri Berau.
Masyarakat Balikukup menantikan percepatan proses hukum yang akan membuktikan komitmen Kejaksaan dalam memerangi korupsi di tingkat lokal, terutama yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga miskin.
Kejaksaan diminta tidak hanya memeriksa berkas, tetapi juga segera melakukan investigasi lapangan untuk memverifikasi kejanggalan-kejanggalan yang telah dilaporkan.
Nasib pengelolaan dana desa, yang merupakan ujung tombak pembangunan Indonesia, sangat bergantung pada ketegasan aparat penegak hukum dalam kasus-kasus serupa ini. (HASAN)







