Berita TerkiniKaltim

Lahan Diduga di Luar HGU, Warga Karang Liwar Perjuangkan 120 Hektare dari Penguasaan PT TPI

KOTABARU – Puluhan warga Desa Karang Liwar, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, masih memperjuangkan hak atas lahan seluas sekitar 120 hektare yang diduga dikuasai secara sepihak oleh PT Tepian Nadengan (TPI), anak perusahaan Sinarmas Group. Lahan tersebut diklaim sebagai tanah warisan milik 42 orang ahli waris yang hingga kini belum dikembalikan.

Sengketa ini berawal dari pembukaan perkebunan kelapa sawit pada awal 1990-an. Warga menyebut, pada tahun 1990 sebagian lahan masyarakat diambil tanpa proses pelepasan hak yang sah. Saat itu, masyarakat hanya menerima kompensasi sebesar Rp150.000 per hektare sebagai ganti rugi tanam tumbuh, yang diberikan tanpa adanya surat perjanjian tertulis. Warga juga mengaku mengalami tekanan dan intimidasi dalam proses tersebut.

Selain itu, masyarakat menyatakan adanya kesepakatan lisan bahwa setelah masa produksi sawit selama 25 tahun berakhir, tanaman akan ditebang dan lahan dikembalikan kepada pemilik semula. Namun, setelah masa produksi tersebut selesai, pihak perusahaan justru melakukan penanaman kembali (replanting) di atas lahan yang diklaim warga.

Permasalahan semakin menguat setelah warga memperoleh informasi bahwa lahan seluas kurang lebih 120 hektare tersebut diduga berada di luar peta Hak Guna Usaha (HGU) PT TPI atau tercatat sebagai tanah kosong berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN). Meski demikian, di lapangan lahan tersebut tetap dikelola dan ditanami kelapa sawit oleh perusahaan.

Berbagai upaya penyelesaian telah ditempuh masyarakat selama lebih dari satu tahun terakhir, mulai dari pertemuan dengan manajemen PT TPI, pelaporan ke Polres Kotabaru, audiensi dengan Wakil Bupati Kotabaru, koordinasi dengan BPN di tingkat kabupaten hingga Provinsi Kalimantan Selatan, hingga penyampaian aspirasi ke Kementerian Kehutanan. Namun, warga menilai belum ada langkah tegas yang memberikan kepastian hukum atas status lahan tersebut.

“Kami hanya menuntut apa yang menjadi hak waris kami. Tanah itu jelas di luar peta HGU, tetapi sampai sekarang masih dikuasai perusahaan,” ujar salah satu perwakilan ahli waris.

Hingga kini, warga Karang Liwar berharap pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat memberikan perhatian serius serta memfasilitasi penyelesaian konflik agraria tersebut secara adil dan transparan, agar hak-hak masyarakat dapat dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(JP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button