Berita TerkiniKalsel

DPRD Tanah Bumbu Minta PT PPA Cabut Larangan Pendampingan Advokat Serikat Buruh

Tanah Bumbu –PERISTIWA.CO.ID- Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Selatan, manajemen PT Putra Perkasa Abadi (PT PPA), serta Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP). Rapat tersebut membahas polemik larangan pendampingan advokat serikat buruh terhadap pekerja di perusahaan tersebut.

RDP yang berlangsung di Kantor DPRD Tanah Bumbu pada Senin (2/3/2026) dipimpin oleh Ketua Rapat H. Hasanuddin. Pertemuan ini digelar untuk mencari kejelasan terkait kebijakan perusahaan yang diduga melarang advokat atau tim hukum serikat buruh mendampingi anggota mereka dalam proses penyelesaian persoalan ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan.

Dalam forum tersebut, perwakilan Serikat Buruh Patriot Pancasila menyampaikan keberatan atas kebijakan yang dianggap membatasi hak pekerja untuk mendapatkan pendampingan hukum dari organisasi serikatnya. Mereka menilai pendampingan advokat atau tim hukum merupakan bagian dari perlindungan terhadap hak-hak pekerja, khususnya ketika menghadapi proses investigasi maupun tindakan disipliner dari perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Komisi III DPRD Tanah Bumbu menegaskan bahwa hak pekerja untuk didampingi oleh serikat buruh, termasuk advokat atau tim hukum yang ditunjuk secara resmi oleh organisasi serikat, merupakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam kesimpulan rapat, DPRD meminta pihak manajemen PT PPA agar segera mencabut kebijakan internal maupun praktik di lapangan yang melarang pendampingan advokat atau tim hukum dari Serikat Buruh Patriot Pancasila terhadap anggotanya.

Pendampingan tersebut dinilai sah dan dapat dilakukan dalam setiap tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, baik pada tahap perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan maupun dalam proses penegakan disiplin kerja.

Selain itu, DPRD juga menegaskan bahwa setiap peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hak serikat buruh untuk mewakili dan mendampingi anggotanya merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa setelah proses investigasi internal dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilakukan oleh pihak perusahaan, tim pendamping dari serikat buruh diperbolehkan mendampingi karyawan dalam proses penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan yang dihadapi.

Ketua Rapat, H. Hasanuddin, menegaskan bahwa DPRD berharap seluruh pihak dapat mengedepankan prinsip dialog, kepatuhan terhadap hukum, serta menjaga hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan pekerja.

“DPRD mengharapkan setiap kebijakan perusahaan tetap mengacu pada aturan yang berlaku serta menghormati hak-hak pekerja sebagaimana dijamin dalam undang-undang,” ujarnya.

Rapat Dengar Pendapat tersebut dibuka sekitar pukul 14.49 WITA dan ditutup pada pukul 16.19 WITA. Rapat dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Tanah Bumbu, perwakilan instansi terkait, manajemen PT PPA, serta perwakilan Serikat Buruh Patriot Pancasila.

Melalui forum tersebut, DPRD Tanah Bumbu berharap persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara konstruktif dan menjadi momentum untuk memperkuat hubungan industrial yang adil, terbuka, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.

Penulis: Ridwansyah
Editor: RL

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button