Pengadilan Tegaskan Tuduhan PT Pupuk Kaltim Tak Terbukti, Delapan Warga Guntung Menunggu Permintaan Maaf
Sudah jelas, PT Pupuk Kaltim seharusnya meminta maaf kepada para warga dan menghormati putusan pengadilan, karena hak para terdakwa wajib dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya

Bontang — PERISTIWA.CO.ID-salinan putusan Pengadilan Negeri Tingkat II Bontang dengan nomor 335/PAN.PN.W18-U7/HK.2.1/XII/2025 menegaskan bahwa PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) terbukti melakukan perbuatan yang berujung pada pencemaran nama baik terhadap delapan warga Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara.
Putusan tersebut menyatakan bahwa tudingan yang dialamatkan kepada para warga tidak memenuhi unsur tindak pidana. Majelis hakim menilai perbuatan yang dituduhkan masuk dalam ranah hukum perdata, sehingga para terdakwa harus dilepaskan dari seluruh tuntutan hukum serta diberikan pemulihan atas kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Delapan warga yang menjadi pihak terdampak dalam perkara ini masing-masing Amir Hindi (62), Bambang Sukidi (75), Yahya Supu (67), Lamini (67), Arsyad (58), Darwis Usman (67), Jamilun (68), dan H. Ridwan (67). Seluruhnya diketahui telah berusia lanjut dan mengaku mengalami kerugian moral akibat tuduhan yang disampaikan oleh pihak perusahaan.
Kuasa kepengurusan warga, Syahrudin, menegaskan bahwa tudingan yang dilontarkan oleh PT Pupuk Kaltim tidak memiliki dasar hukum pidana dan telah mencederai nama baik para warga.
“Semua tudingan yang disampaikan itu merupakan fitnah dan tidak mengandung unsur pidana. Warga hanya menuntut haknya, apalagi mereka semua sudah lanjut usia,” ujar Syahrudin, Rabu (31/12/2025).
Ia menjelaskan, apabila ditinjau dari perspektif hukum pidana, perbuatan pencemaran nama baik dapat dijerat Pasal 310 KUHP, sementara perbuatan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 311 KUHP dapat dikenakan apabila tuduhan diketahui tidak benar, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
Selain itu, ketentuan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE, atau Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024, juga dapat diberlakukan apabila pencemaran nama baik dilakukan melalui media elektronik atau sarana digital.
Namun dalam perkara ini, majelis hakim menyimpulkan bahwa unsur pidana tidak terpenuhi. Oleh karena itu, para terdakwa dinyatakan harus dilepaskan dari seluruh tuntutan hukum serta berhak mendapatkan pemulihan nama baik secara menyeluruh.
“Putusan sudah sangat jelas. PT Pupuk Kaltim seharusnya meminta maaf dan menghormati hak para warga dengan memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat mereka,” tegas Syahrudin.
Hingga saat ini, lanjut Syahrudin, pihaknya bersama warga Kelurahan Guntung masih menantikan itikad baik dan tanggung jawab moral dari PT Pupuk Kaltim untuk menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut.(RL)







