Berita TerkiniKalsel

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Anggota Polisi ke Propam

Somasi Tak Direspons, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Pengaduan Resmi

Banjarmasin, PERISTIWA.CO.ID – Mei 2026 — Advokat muda, Muhammad Wahyu, resmi mengajukan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) atas dugaan pelanggaran etik yang melibatkan seorang oknum anggota kepolisian.

Pengaduan tersebut telah diterima oleh pihak Propam, sebagaimana dibuktikan melalui tanda terima resmi pengaduan. Langkah hukum itu dilakukan sebagai bentuk ikhtiar untuk memperoleh kepastian penanganan serta perlindungan hukum terhadap kepentingan klien.

Selain menyampaikan surat pengaduan secara langsung, pihak kuasa hukum juga melakukan pelaporan melalui layanan pengaduan berbasis aplikasi dan website resmi laporan online guna memastikan proses administrasi berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam keterangannya, Adv. Muhammad Wahyu menjelaskan bahwa pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan data pribadi milik klien, termasuk identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk pengambilan satu unit kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan atau leasing.

Menurut pihak kuasa hukum, kendaraan tersebut awalnya diambil dengan janji bahwa seluruh kewajiban pembayaran angsuran akan dilanjutkan hingga lunas oleh pihak terlapor.

Namun, seiring berjalannya waktu, klien disebut tidak lagi memperoleh kejelasan terkait pembayaran maupun keberadaan kendaraan dimaksud.

“Karena somasi tidak direspons dan demi kepastian hukum klien, kami menempuh langkah lanjutan melalui pengaduan resmi ke Propam,” ujar Adv. Muhammad Wahyu kepada wartawan.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh, pihak terlapor diduga tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran. Bahkan, kendaraan tersebut juga diduga telah dialihkan atau dijual kepada pihak lain tanpa persetujuan pemilik sah maupun pihak pembiayaan.

Sebelum menempuh jalur pengaduan resmi, kuasa hukum mengaku telah melakukan langkah persuasif dengan melayangkan somasi kepada pihak terlapor.

Namun hingga batas waktu yang diberikan, somasi tersebut disebut tidak mendapatkan tanggapan.

Melalui pengaduan ini, pihak kuasa hukum berharap terdapat penyelesaian yang jelas terkait status dan keberadaan kendaraan, sehingga unit tersebut dapat dipastikan keberadaannya dan diserahkan kembali kepada pihak leasing sesuai mekanisme hukum dan ketentuan pembiayaan yang berlaku.

Menurut kuasa hukum, apabila persoalan tersebut terus dibiarkan tanpa kepastian, maka klien berpotensi tetap menanggung berbagai risiko kerugian, baik secara administratif maupun finansial, mengingat identitas dan nama klien masih tercatat sebagai pihak dalam dokumen pembiayaan kendaraan.

Dalam kesempatan itu, pihak kuasa hukum juga mengakui bahwa klien memiliki kekeliruan karena telah memberikan kepercayaan kepada pihak tertentu.

Namun, kepercayaan tersebut diduga dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab hingga menimbulkan kerugian dan persoalan hukum baru.

“Kami berharap laporan ini dapat diproses secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum serta kode etik yang berlaku,” tutupnya. (Ridwansya)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button