Ketegangan di PN Tenggarong, Ketika Data PT KAJ Tak Sesuai Peta

Peristiwa.co.id,Tenggarong – Babak baru sidang sengketa lahan antara warga Desa Suka Bumi dan raksasa perkebunan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kamis (21/5/2026), berlangsung tegang. Agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan pihak tergugat justru menjadi bumerang setelah ditemukannya inkonsistensi data dan salah sasaran wilayah objek sengketa.
PT KAJ sedianya menghadirkan empat saksi kunci untuk mematahkan gugatan warga, mantan Kepala Desa Lebaho Ulaq periode 2002–2013, seorang pemilik lahan lokal, pengawas lapangan perusahaan, dan seorang operator alat berat.
Namun, alih-alih memperkuat posisi perusahaan, kesaksian mereka justru memicu perdebatan sengit dan memperlebar celah gugatan.
Sorotan utama tertuju pada mantan Kepala Desa Lebaho Ulaq. Di hadapan majelis hakim, ia awalnya mengklaim bahwa dari total 267 hektare lahan yang dibebaskan oleh PT KAJ, sekitar 115 hektare berada di wilayah administrasinya.
Namun, saat dicecar oleh tim hukum penggugat, saksi tiba-tiba menarik pernyataannya.
Ia mengubah keterangan dengan berdalih bahwa angka 115 bukanlah luasan hektare, melainkan jumlah surat administrasi pembebasan lahan sebagaimana yang tercantum dalam dokumen pernyataan bertanggal 4 September 2019.
Perubahan mendadak ini langsung memicu ketegangan di ruang sidang. Tim hukum warga menilai ada indikasi manipulasi informasi dan ketidaksesuaian fatal antara kesaksian lisan dengan bukti dokumen tertulis.
Fakta mengejutkan lainnya terungkap melalui saksi kedua yang dihadirkan PT KAJ. Dalam kesaksiannya, ia mengakui bahwa lahan yang ia jual kepada perusahaan terletak di Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman.
Padahal, objek lahan yang secara sah digugat oleh warga berada di Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun Darat.
“Fakta persidangan hari ini telanjang memperlihatkan salah sasaran yang mendasar. Saksi-saksi yang dihadirkan berasal dari Desa Lebaho Ulaq, sementara objek tanah yang disengketakan berada di Desa Suka Bumi. Ini dua wilayah administrasi yang berbeda jauh,” tegas Ahmad Ramdhan, S.H., M.H., dari Borneo Raya Law Firm selaku kuasa hukum warga.
Ramdhan menambahkan, inkonsistensi dari pencabutan keterangan saksi pertama mengenai luasan lahan kian mempertegas lemahnya klaim sepihak dari PT KAJ atas tanah adat atau ulayat milik warga Desa Suka Bumi.
Sidang kali ini juga dikawal langsung oleh puluhan warga Desa Suka Bumi yang hadir memadati ruang sidang untuk mempertahankan hak atas tanah mereka.
Di sisi penggugat, tim advokat senior dari Borneo Raya Law Firm Adv. Herman Felani, S.H., M.H., C.L.A., Adv. Ahmad Ramdhan, S.H., M.H., dan Adv. Gunawan, S.H. tampak solid memitigasi argumen lawan.
Mengingat tensi persidangan dan banyaknya berkas yang harus diteliti ulang akibat inkonsistensi saksi, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada 4 Juli 2026 dengan agenda pemenuhan kelengkapan berkas perkara, yang kemudian akan langsung disusul oleh penyampaian kesimpulan akhir dari kedua belah pihak sebelum ketukan palu putusan diambil.(*)







