Abaikan Sanksi Kesultanan Sambaliung, Nasib PT THL Ini Berujung di Tangan Masyarakat Adat
Abaikan Sanksi Kesultanan Sambaliung, Nasib PT THL Ini Berujung di Tangan Masyarakat Adat

Berau, peristiwa.co.id – Ketegangan antara Msyarakat Adat dan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Berau kembali mencapai titik didih. Akibat dinilai tidak memiliki iktikad baik dalam menyelesaikan Sanksi Denda Adat yang dijatuhkan oleh Kesultanan Sambaliung, Kerukunan Masyarakat Adat Dayak Basab Ulayat Jantui wilayah pesisir mengambil tindakan tegas.
Pada Sabtu (30/5/2026), dengan didampingi langsung oleh Sultan Sambaliung, PYM Datu Amir MA Raja Muda Perkasa, serta dikawal oleh aparat TNI dan Polri, Masyarakat Adat bersama Organisasi Sabang Merah Borneo DPD Berau Pesisir menggelar ritual adat terlarang di lokasi penumbangan pohon sakral milik Masyarakat Adat Ulayat Jantui, Kecamatan Batu Putih.
Ritual bertajuk “Tabe’ Ta’ Leluhur/Panenean” ini digelar sebagai respons atas tindakan sepihak PT. THL yang menumbang 15 pohon sakral di Tanah Adat Ulayat Jantui.
Pohon-pohon tersebut terdiri dari 5 Pohon Madu (Manggeris) produktif dan 10 Pohon Durian warisan leluhur yang memiliki nilai spiritual dan ekonomi tinggi bagi warga setempat.
Pemangku Adat Dayak Basab Pesisir sekaligus pemimpin ritual di lapangan, Barnabas Jejer, menyampaikan peringatan keras kepada pihak perusahaan. Nilai-nilai leluhur yang dilanggar secara sepihak memicu kemarahan mendalam dari seluruh unsur Masyarakat Adat yang ada.
“Kami sudah cukup sabar memberikan waktu, tetapi PT. THL terkesan menyepelekan Hukum Adat kami. Hari ini ritual telah dilelakukan. Selama urusan Sanksi Denda Adat ini belum diselesaikan secara tuntas oleh PT. THL, jangan pernah coba-coba ada aktivitas atau alat berat mereka yang bergerak di atas Tanah Ulayat Jantui ini. Jika peringatan ini diabaikan dan mereka nekat, jangan salahkan kami atas risiko apa pun yang terjadi di lapangan. Jangan coba-coba kalau tidak mau celaka,” ungkapnya
Senada dengan Barnabas, Sekretaris Organisasi Sabang Merah Borneo DPD Berau Pesisir yang akrab disapa Bang Ben, menegaskan bahwa kehadiran massa hari ini barulah langkah awal jika korporasi tetap bersikap bebal.
“Kehadiran kami hari ini mendampingi Ayahanda PYM Datu Amir M.A, Sultan Sambaliung adalah bukti bahwa perlindungan terhadap hak ulayat tidak bisa ditawar. Jika ritual adat dan ketegasan Sultan hari ini masih tidak diindahkan dan dianggap angin lalu oleh PT. THL, kami pastikan kekuatan massa yang jauh lebih besar akan turun ke tempat ini. Kami tidak akan mundur satu jengkal pun.”cetusnya Bang Ben.
Usai penutupan ritual yang dipimpin langsung oleh Sultan Sambaliung, rombongan bergerak menuju Kantor PT. THL untuk melakukan pemberitahuan, memberikan peringatan, sekaligus mediasi yang ditengahi oleh personel TNI (Danramil Batu Putih) dan Polri (Kapolsubsektor Batu Putih).
Namun, jalannya mediasi sempat memanas dipicu oleh pernyataan sepihak dari perwakilan manajemen bernama Wahyu, yang melontarkan kalimat menantang sensitivitas Adat.
“Kalau kami tetap bekerja emang kenapa?,” katanya di dalam ruangan mediasi.
Pernyataan tersebut langsung memancing reaksi keras dari perwakilan masyarakat adat yang hadir di lokasi, salah satunya M. Jaka.
“Kami mengutuk keras kesombongan dan keangkuhan yang keluar dari mulut Saudara Wahyu. Kalimat itu bukan hanya tidak etis, tapi merupakan bentuk penghinaan nyata terhadap kesakralan tanah ulayat dan struktur adat yang sedang kami perjuangkan. Pihak Perusahaan harus sadar, mereka menumpang hidup di Tanah Adat kami, jangan sekali-kali menantang Hukum Adat yang menjaga Tanah Adat ini,” tegasnya
Meskipun sempat diwarnai ketegangan, mediasi yang dikawal ketat oleh aparat keamanan tersebut berhasil meredam konflik fisik dan tetap berjalan kondusif.
Masyarakat Adat Dayak Basab Ulayat Jantui awalnya hanya memberikan jangka waktu selama satu minggu agar persoalan Sanksi Denda Adat ini selesai.
Namun, pihak manajemen PT. THL melobi dan meminta kelonggaran waktu selama 1 bulan (30 hari) untuk berkoordinasi dengan jajaran manajemen pusat.
Demi menjaga situasi tetap kondusif, permintaan tersebut akhirnya disetujui dan dituangkan ke dalam berita acara/notulen resmi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Barnabas Jejer menegaskan bahwa kelonggaran ini adalah kesempatan terakhir yang amat mahal harganya bagi perusahaan.
“Sesuai kesepakatan, kami awalnya memberikan waktu satu minggu. Namun, karena perusahaan melobi dan meminta waktu satu bulan untuk koordinasi ke pusat, kami terima secara resmi di atas notulen. Ingat, ini kesempatan terakhir. Jika dalam waktu 30 hari ini tidak ada kepastian dan penyelesaian konkret terkait Sanksi Denda Adat kami, silakan angkat kaki secara terhormat dari atas Tanah Adat Ulayat Jantui,” tegas Barnabas Jejer.
Pernyataan penutup yang sangat tajam dan berwibawa meluncur dari Sultan Sambaliung, PYM Datu Amir MA, yang menegaskan bahwa Marwah Adat di Kabupaten Berau berada di atas kepentingan bisnis perusahaan yang tidak taat aturan.
“Institusi Adat bukan untuk dipermainkan atau diulur ulur waktunya. Jika dalam batas waktu satu bulan ini pihak manajemen PT. THL tidak mengindahkan, tidak menghormati kesepakatan, atau gagal menyelesaikan permasalahan Adat ini, maka urusannya bukan lagi sekedar Tanah Jantui. Saya tegaskan, silakan perusahaan ini angkat kaki dan keluar dari seluruh bumi Berau ini,” Tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, jalannya pertemuan pasca ritual terpantau aman di bawah penjagaan ketat aparat TNI-Polri guna mengantisipasi eskalasi lebih lanjut di kawasan sengketa.
Penulis : Hasan
