Berita Terkini

Ketua FKMPD Soroti IUP PT KAJ: Sawit Diduga Ditanam Sejak 2014, IUP Baru Terbit Tahun 2024

Ketua FKMPD mempertanyakan dasar hukum aktivitas perkebunan yang diduga telah berjalan sejak 2013, sementara IUP PT Kutai Agro Jaya Nomor 004/DPMPTSP/BID.IV.I/523.33/IUP/I/2024 baru diterbitkan pada 2024.

KUTAI KARTANEGARA – PERISTIWA.CO.ID- Ketua Forum Komunikasi Masyarakat dan Pemuda Peduli Desa (FKMPD), Mahrum, menyoroti proses penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Kutai Agro Jaya (KAJ) Nomor 004/DPMPTSP/BID.IV.I/523.33/IUP/I/2024 yang diterbitkan pada tahun 2024. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik, terutama terkait kronologi aktivitas perusahaan yang disebut telah berlangsung jauh sebelum izin usaha perkebunan diterbitkan.

Mahrum mengungkapkan, berdasarkan informasi dan fakta yang berkembang di masyarakat, aktivitas pembukaan lahan diduga telah dimulai sejak 2013. Pada periode tersebut, kata dia, juga muncul dugaan penyerobotan lahan milik warga yang hingga kini masih menjadi objek sengketa hukum. Sementara itu, penanaman kelapa sawit disebut telah dimulai sejak 2014, atau sekitar sepuluh tahun sebelum IUP diterbitkan.

Menurutnya, rentang waktu tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai dasar hukum aktivitas perkebunan yang telah berjalan selama bertahun-tahun sebelum perusahaan mengantongi IUP.

“Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana mungkin pembukaan lahan diduga sudah dilakukan sejak 2013, penanaman sawit dimulai pada 2014, sementara IUP baru diterbitkan pada 2024. Ada rentang waktu sekitar sepuluh tahun yang perlu dijelaskan. Dasar hukum kegiatan perkebunan selama periode itu apa?” ujar Mahrum.

Ia menilai, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut administrasi perizinan, melainkan juga berkaitan dengan kepastian hukum, tata kelola perizinan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang mengklaim memiliki lahan di kawasan tersebut.
Selain menyoroti kronologi penerbitan izin, Mahrum juga mengaitkan persoalan tersebut dengan status lahan yang saat ini masih menjadi objek sengketa di pengadilan. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses verifikasi yang dilakukan sebelum IUP diterbitkan.
“Kalau objek lahannya masih disengketakan dan proses hukumnya sedang berjalan, tentu publik berhak mengetahui bagaimana tahapan verifikasi sebelum izin itu diterbitkan. Apakah seluruh persyaratan administrasi dan status penguasaan lahannya sudah diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku?” katanya.

Ia menegaskan, FKMP.D tidak bermaksud menghakimi ataupun menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Namun, menurutnya, berbagai kejanggalan dalam kronologi tersebut patut mendapatkan penjelasan dari perusahaan maupun instansi yang berwenang menerbitkan izin.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kami juga tidak ingin mendahului putusan pengadilan. Tetapi fakta mengenai adanya aktivitas perkebunan yang disebut telah berjalan jauh sebelum IUP diterbitkan merupakan hal yang layak dijelaskan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi,” tegasnya.

Mahrum juga mempertanyakan apakah selama aktivitas perkebunan berlangsung sebelum terbitnya IUP, perusahaan telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan lain yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Kalau memang kegiatan usaha sudah berjalan selama bertahun-tahun, tentu publik ingin mengetahui atas dasar izin apa kegiatan tersebut dilakukan sebelum IUP diterbitkan. Ini penting untuk dijelaskan agar semuanya terang dan tidak menimbulkan tanda tanya,” ujarnya.

Tak hanya itu, Mahrum turut menyoroti aspek penerimaan negara dan daerah. Menurutnya, perlu dilakukan penelusuran terhadap pemenuhan kewajiban administrasi, perpajakan, maupun kewajiban lain yang berkaitan dengan aktivitas perkebunan selama perusahaan beroperasi.

“Yang juga kami pertanyakan adalah bagaimana dengan kewajiban pajak daerah maupun kewajiban lainnya selama kegiatan perkebunan berlangsung sebelum IUP diterbitkan. Apakah seluruh kewajiban tersebut telah dipenuhi sesuai ketentuan? Kalau belum, apakah ada potensi penerimaan negara atau daerah yang belum terpenuhi? Semua itu perlu dijawab berdasarkan data dan ketentuan hukum, bukan sekadar asumsi,” katanya.

Atas dasar itu, Mahrum meminta pemerintah daerah dan instansi teknis yang berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penerbitan IUP Nomor 004/DPMPTSP/BID.IV.I/523.33/IUP/I/2024, termasuk menelusuri kesesuaian tahapan administrasi, status hukum lahan, kronologi kegiatan perusahaan, serta pemenuhan seluruh persyaratan yang diwajibkan dalam penerbitan izin usaha perkebunan.

Ia berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Kami hanya meminta adanya keterbukaan. Apabila seluruh proses penerbitan izin telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tentu hal itu perlu disampaikan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kekurangan administrasi atau prosedur yang tidak sesuai, maka harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Semua pihak harus menghormati proses hukum dan mengedepankan asas keadilan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Kutai Agro Jaya maupun instansi yang menerbitkan Izin Usaha Perkebunan Nomor 004/DPMPTSP/BID.IV.I/523.33/IUP/I/2024 belum memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan Ketua FMPPD. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button