Jokowi Atur Kesehatan Mantan Menteri Yang Di Tanggung APBN.

Peristiwa.co.id – Presiden Jokowi Widodo ( Jokowi ) menerbitkan peraturan presiden nomor 121 tahun 2024 yang mengatur asuransi kesehatan mantan mentri dan keluarga di tanggung anggaran pemerintah dan belanja negara ( APBN ). beleid itu di tekan Jokowi pada 15 Oktober 2024 atau kurang dari sepekan sebelum lengser dari kursi orang nomor 1 di Indonesia pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Asuransi kesehatan di berikan sebagai mekanisme jaminan pemeliharaan kesehatan.asuransi di berikan berdasarkan kendali mutu dan kendali biaya.
“(1) Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet di berikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan.
(2) Ketentuan sebagai mana di maksud pada ayat (1) juga di berikan kepada sekertaris kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet,” bunyi pasal 1 Perpres nomor 121 tahun 2024.
Bagi menteri yang berusia di bawa 60 tahun ketika selesai menjabat, jaminan pemeliharaan kesehatan di berikan selama dua kali masa jabatan. Untuk menteri yang berusia 60 tahun keatas saat selesai menjabat, jaminan di berikan seumur hidup.
Pelayanan dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah dan BUMN. Mantan menteri tak perlu menanggung biaya asuransi tersebut.
“Premi jaminan pemeliharaan kesehatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 3 di bayarkan oleh pemerintah pusat pada penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan secara sekaligus.
(2) Pandanaan jaminan pemeliharaan kesehatan sebagai di maksud pada ayat (1) bersumber dar anggaran pendapatan dan belanja negara melalui bagian dari anggaran kementerian sekretariat negara,”bunyi pasal 6
Asuransi kesehatan itu tak di berikan mantan menteri yang di jatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Asuransi itu juga tak diberikan kepada mantan menteri yang mengundurkan diri karena menjadi tersangka atau mendapat putusan pengendalian terkait tidak pidana.
( Tim/Abdul Hasan )







