Berita TerkiniKalsel

Status Jalan Gang Makmur Basirih 3 Tercatat Sebagai Aset Pemda, Sengketa Hukum Berakhir di Pengadilan

Banjarmasin – PERISTIWA.CO.ID – Status Jalan Gang Makmur Basirih 3 RT 017 RW 001, Kelurahan Basirih, Kota Banjarmasin, tercatat sebagai bagian dari aset Pemerintah Daerah berdasarkan data inventaris aset yang tersedia. Hal ini menguat setelah proses sengketa hukum terkait objek tersebut telah diperiksa di pengadilan dan diputus dengan amar Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan tersebut menunjukkan bahwa gugatan yang diajukan tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya oleh pengadilan karena alasan formil dalam perkara tersebut. Dalam hukum acara perdata, putusan N.O. berarti gugatan tidak diterima tanpa memasuki pokok perkara.

Verifikasi lapangan terkait status jalan tersebut dilakukan secara mandiri oleh Advokat Muhammad Wahyu, S.H., (C)M.H., C.MK., C.NS., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. dengan merujuk pada Notulen Rapat Komisi I DPRD Kota Banjarmasin tertanggal 12 Agustus 2025 serta data inventaris aset Pemerintah Daerah.

Langkah verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi pemerintah dengan kondisi faktual di lapangan.
Dalam keterangannya, Muhammad Wahyu menjelaskan bahwa putusan N.O. memiliki konsekuensi hukum tertentu dalam perkara perdata.

“Putusan N.O. berarti gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan karena adanya kekurangan secara formil. Artinya pengadilan tidak masuk pada pemeriksaan pokok perkara,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa hasil penelusuran dokumen menunjukkan adanya kesesuaian antara notulen rapat Komisi I DPRD dan data inventaris aset pemerintah daerah.

“Berdasarkan pengecekan dokumen resmi, termasuk notulen rapat Komisi I DPRD tanggal 12 Agustus 2025 serta data inventaris aset yang tersedia, terdapat kesesuaian bahwa jalan tersebut tercatat sebagai bagian dari aset pemerintah daerah,” jelasnya.

Muhammad Wahyu juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif dan menghormati proses hukum yang telah berlangsung.

“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Kepentingan warga harus tetap menjadi prioritas,” katanya.

Dengan adanya kejelasan administrasi terkait status jalan tersebut, warga di lingkungan RT 017 RW 001 diharapkan dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan tertib. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat terus menjaga serta memelihara aset tersebut demi kepentingan masyarakat.

Penulis : Ridwansyah
Editor : Rl

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button