Sengketa Lahan Desa Sukabumi, PN Tenggarong Gelar Sidang Lapangan untuk Validasi Fakta

Peristiwa.co.id, Tenggarong – Proses hukum terkait sengketa lahan antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, melawan PT KAJ memasuki babak krusial. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong melaksanakan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) langsung di lokasi objek sengketa pada Jumat (17/4/2026).
Langkah ini diambil guna menyelaraskan bukti dokumentasi administrasi yang telah diajukan dengan kondisi faktual di lapangan, demi menjamin akurasi dan keadilan sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Dalam sidang lapangan tersebut, Majelis Hakim yang didampingi oleh Panitera turun langsung untuk menyisir batas-batas wilayah yang menjadi titik perselisihan.
Kehadiran tim pengadilan di lokasi ini dikawal ketat oleh aparat penegak hukum guna memastikan proses berjalan kondusif.
Sejumlah tokoh kunci turut hadir memberikan kesaksian sejarah lahan, di antaranya, Ahli Waris Almarhum H. Mohd Asrie Hamzah, Anto, Darmono, dan Mahrum. Camat Kota Bangun Darat (petahana), mantan Camat yang menjabat saat penerbitan surat lahan asli, Kepala Desa Sukabumi, dan Ketua RT setempat.
Kehadiran para pejabat wilayah ini bertujuan memberikan verifikasi historis mengenai riwayat tanah dan validitas batas administratif yang diklaim oleh kedua belah pihak.
Usai peninjauan, Advokat Gunawan, SH, selaku Kuasa Hukum pihak penggugat, menyatakan optimisme tinggi. Ia menegaskan bahwa temuan di lapangan sangat sinkron dengan data yang mereka miliki.
“Fakta di lapangan tadi sudah kami sampaikan sesuai data yang ada, dan dari pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan batas-batas lahan secara jelas, hanya menyebutkan batas berupa parit, yang menurut kami tidak relevan sebagai batas tanah,” ujarnya.
Bagi warga dan ahli waris, kehadiran hakim di tanah sengketa tersebut memberikan secercah harapan. Darmono, salah satu pemilik lahan, mengungkapkan rasa lega karena majelis hakim bersedia melihat langsung realitas di lapangan yang selama ini ia perjuangkan.
“Saya sangat menghargai pihak Pengadilan Negeri Tenggarong yang sudah hadir langsung, dan dengan kegiatan ini saya merasa lega, karena fakta dan data sudah kami sampaikan di lapangan,” kata Darmono.
Senada dengan Darmono, Anto sebagai ahli waris menegaskan bahwa pihak keluarga berkomitmen penuh mengikuti jalur hukum.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum. Harapan kami hanya satu, proses ini berjalan lancar dan segera ada penyelesaian yang adil,” tuturnya.
Pemeriksaan Setempat ini merupakan instrumen penting bagi hakim untuk memperoleh gambaran objektif yang tidak bisa didapatkan hanya melalui berkas di ruang sidang.
Hasil dari PS ini akan menjadi dasar pertimbangan utama dalam agenda persidangan berikutnya, yakni pemeriksaan saksi lanjutan sebelum akhirnya memasuki tahap putusan.
Tahapan ini sekaligus menjadi dasar dalam menilai kekuatan bukti masing-masing pihak, sebelum perkara memasuki agenda lanjutan dalam proses persidangan.
Penulis : Hasan







