Berita Terkini

Dunia Peradilan Dikotori Tindak Korupsi, KPK OTT Hakim Agung

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa prihatin karena dunia peradilan dikotori tindakan pidana korupsi. Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menyita sejumlah uang. Diduga pihak yang terkena OTT KPK kali ini terlibat kasus suap dan pungutan liar, OTT dilakukan secara paralel di Jakarta dan Semarang. Sejumlah orang diamankan dalam OTT ini.

Menurut Gufron, KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum. “Mengingat, artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti tapi masih tercemari uang. Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa ternyata menjualnya dengan uang,” katanya.

Kemudian, dilansir dari KOMPAS.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim agung berinisial SD atau Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tingkat penyidikan. Menurut Ali, KPK turut mengamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih di konfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut.

“Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, SD hakim agung MA,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).

Adapun tersangka lainnya adalah Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Kemudian, Redi dan Albasri yang merupakan PNS di MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.

Komisi Antirasuah kemudian menahan para tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Sebelumnya diberitakan, terjadi tangkap tangan yang dilakukan di dua wilayah yakni, Jakarta dan Semarang. Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang.

Karena perbuatannya, KPK menyangka Dimyati dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

Related Articles

Back to top button