Berita TerkiniKaltim

Mediasi Gagal, Sengketa Lahan Warga Suka Bumi dan PT Kutai Agro Jaya Masuk Babak Pembuktian

ak Ada Titik Temu, Mediasi Sengketa Lahan Warga Suka Bumi dan PT KAJ Deadlock

TENGGARONG — PERISTIWA.CO.ID -Sidang mediasi perkara sengketa lahan antara warga Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang diwakili Darmono, melawan pihak perusahaan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) resmi berakhir deadlock atau jalan buntu. Mediasi tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Rabu (7/1/2026).

Deadlock dalam konteks mediasi dimaknai sebagai kondisi tidak tercapainya kesepakatan karena masing-masing pihak tetap pada pendiriannya, tidak adanya solusi alternatif yang dapat diterima bersama, serta tidak terdapat indikasi untuk melanjutkan proses perdamaian.

Sengketa lahan ini terus menyita perhatian publik, mengingat melibatkan klaim kepemilikan antara warga, perusahaan, serta instansi pemerintah. Hingga kini, perkara tersebut masih berproses melalui jalur hukum di pengadilan.

Persidangan mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator dan dihadiri oleh perwakilan PT Kutai Agro Jaya beserta kuasa hukumnya. Turut hadir pula Dinas Perkebunan yang tercatat sebagai salah satu tergugat dalam perkara tersebut, guna mengikuti jalannya proses mediasi.

Agenda persidangan kali ini difokuskan pada upaya penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi, sebagai langkah damai di luar putusan majelis hakim. Dalam forum tersebut, kuasa hukum Darmono dan warga lainnya, Gunawan, SH, menyampaikan sejumlah usulan mediasi yang mewakili kepentingan pihak penggugat.

“Hari ini agendanya mediasi. Dalam mediasi tadi kami sudah menyampaikan usulan-usulan. Pada intinya kami meminta pengembalian lahan dan penggantian kerugian,” ujar Gunawan kepada awak media usai persidangan.

Gunawan menjelaskan, pihaknya meminta agar lahan yang disengketakan dikembalikan kepada warga dalam kondisi apa adanya. Selain itu, penggugat juga mengajukan tuntutan ganti rugi atas penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut oleh perusahaan, dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun, menyesuaikan dengan dampak dan kerugian yang dialami warga selama ini.

Namun demikian, upaya mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Menurut Gunawan, pihak tergugat menyatakan tidak bersedia memenuhi tuntutan penggugat. PT Kutai Agro Jaya beralasan bahwa mereka memperoleh lahan tersebut melalui mekanisme pembelian dari pihak lain, bukan dari kliennya.

“Pihak tergugat menyampaikan bahwa mereka tidak bersedia memberikan penggantian apa pun, karena merasa telah membeli lahan tersebut secara sah dari pihak lain, bukan dari klien kami,” jelasnya.

Gunawan juga menambahkan, pihak perusahaan menyebutkan bahwa sengketa ini sebelumnya telah beberapa kali diupayakan penyelesaian melalui jalur mediasi di berbagai pihak, termasuk kepolisian, namun seluruh upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam tahap mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk melanjutkan perkara ke tahapan persidangan pokok. Majelis hakim pun menetapkan jadwal lanjutan proses hukum.

“Pada tanggal 11 akan diagendakan penyampaian jawaban dari pihak tergugat. Selanjutnya, pada tanggal 18 kami akan menyampaikan tanggapan atas jawaban tersebut. Kemudian pada tanggal 4 dijadwalkan masuk ke tahap pembuktian, atau agenda lain sesuai penetapan majelis hakim,” pungkas Gunawan. (RL)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button