Berita TerkiniKaltim

Kembali Berulah, PT Berau Coal Diduga Rampas Lahan Warga Kampung Inaran

PERISTIWA.CO.ID, BERAU – PT Berau Coal diduga kembali berulah merampas lahan milik warga Kampung Inaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur bahkan lahan itu sudah dikuasai dan beroperasi sejak lama.

Dari pantauan awak media di lapangan lahan seluas satu hektar itu telah ditambang yang di kerjakan PT Fajar Anugrah Dinamika (FAD) di bawah naungan PT Berau Coal, terlihat lahan masyarakat sudah gundul dan ada juga tambang subcon PT Berau Coal sudah menjadi kolam diduga perkiraan sepanjang satu kilometer.

Robiansyah pemilik lahan menyampaikan lahan yang akan di garap oleh PT Berau Coal itu mempunyai legalitas sah bersertifikat miliknya, namun dirinya sebagai pemilik lahan pun tidak menerima pembebasan tetapi tiba-tiba digarap pihak perusahaan tanpa ada pemberitahuan.

“Kalau pun seandainya saya menyerahkan lahan kepada pihak PT Berau Coal tentunyakan ada perjanjian hitam di atas putih dengan melakukan pertemuan terlebih dahulu. Tapi sama sekali tidak ada, lahan saya langsung di garap saja,” ucap Robiansyah.

Robiansyah mengatakan, bahwa lahannya sudah ada tanam tumbuhnya seperti rambutan, durian, dan lainnya juga tanam tumbuhnya sudah sering di panen oleh keluarga, sementara ini solusi dari penyelesaian persoalan ini belum ada. Bahkan pihak perusahaan yang biasa di panggil Sulis External PT Berau Coal sempat meminta foto surat sertifikat milik Robiansyah.

“Ketika saya mencoba konfirmasi kepada pihak perusahaan, Sulis bilang kalau mereka tidak tahu, dan diluar dari jalur dia, padahal Sulis ini sudah minta foto sertifikat saya,” kata Robiansyah

Ia menegaskan, lahan tersebut tidak dalam sengketa tidak tumpang tindih dan belum pernah dijual kepada pihak mana pun, termasuk pihak perusahaan.

Lanjut Robiansyah, sebelumnya pernah ada konfirmasi ke PT Berau Coal namun sayangnya konfirmasi tersebut tidak menghasilkan keputusan, bahkan Sulis mengakui akan membantu dirinya untuk kepastian pembebasan tanahnya tapi faktanya tidak ada.

“Menjelang waktu lama Sulis kembali lagi mengatakan bukan ranahnya terkait masalah tanah,” imbuhnya.

Padahal tugas eksternal perusahaan mencakup kegiatan yang bertujuan untuk membangun hubungan positif dengan pihak-pihak di luar perusahaan, seperti masyarakat umum, media, pemerintah, dan stakeholder lainnya. Beberapa tugas eksternal utama meliputi membangun citra positif, memberikan informasi, membangun kerjasama, dan menanggapi keluhan atau permasalahan.

Robiansyah menegaskan bahwa ia memiliki bukti-bukti atau dokumen kepemilikan tanah yang tidak dapat terbantahkan.

Atas tindakan semena-mena perusahaan PT Berau Coal pertambangan tersebut, Amirullah Kepala Kampung Inaran mengatakan sempat melayangkan surat ke pihak perusahaan untuk mediasi, tapi hingga berlarut lama tidak ada tanggapan sama sekali.

Karena memang kondisi lahannya sudah rusak parah dan tidak dapat lagi digunakan, maka ahli waris menuntut perusahaan untuk melakukan ganti rugi, padahal tindakan yang diduga penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaan PT Berau Coal jelas telah melanggar hukum.

Investasi yang masuk ke daerah harusnya memberikan dampak kesejahteraan. Bukan sebaliknya, justru merugikan masyarakat dengan tindakan melanggar hukum

Dalam hal ini, Robiansyah, sebagai pemilik lahan yang diduga diserobot akan melaporkan pihak perusahaan kepada yang berwajib, menyurati kementerian terkait dan Presiden Prabowo Subianto agar bisa mendapatkankan keadilan bagi masyarakat yang lahannya sudah diserobot oleh PT Berau Coal.

Saat awak media berusaha konfirmasi ke Sulis external PT Berau Coal melalui Pesan WhatsApp mengatakan “Lahan Robiansyah bisa langsung konfirmasi kepemerintahan kampung dulu saja, data lahan sudah bebas tahun 2011 eviden (jelas) kami lengkap,” pungkas Sulis sebagai external PT Berau Coal. (Hasan)

Related Articles

Back to top button