Berita TerkiniKutai Timur

12 Tahun KPC Kuasai Lahan Masyarakat, Poktan TDB Bengalon Akan Segera Tutup Lokasi

PERISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Mengalah bukan berarti kalah, dan diam bukan berarti salah itulah yang dirasakan masyarakat Kecamatan Bengalon khususnya Kelompok Tani (Poktan) Taman Dayak Basap (TDB). Selama 12 tahun lahan seluas 152.3 hektar yang terletak di Bajang Tidung Sungai Batu Licin RT/RW 020-006, Desa Sepaso Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutim telah dikuasai oleh PT Kaltim Prima Coal, sepanjang 12 tahun itu juga masyarakat terzalimi diatas tanahnya sendiri.

Berdasarkan nomor putusan 3475 K/PDT/2022 yang telah menyatakan KABUL (Poktan TDB menang) dari Mahkamah Agung (MA), maka Kelompok Tani Taman Dayak Basap akan segera menutup lahan yang disengketakan.

“Inshaa Allah, Senin kita akan ke lokasi bersama kelompok tani. Kita sudah siapkan bibit tanaman dan pondok, pada intinya itukan lahan kami jadi sudah sewajarnya jika kami mengambil apa yang menjadi hak kami selama karena telah dikuasai mereka tanpa bukti legalitas,” ujar Koordinator Lapangan Poktan TDB, Rafik.

Masih kata Rafik, pihaknya sudah berkali-kali diberikan janji manis oleh PT KPC, namun dari janji-janji itu tak satupun ditepati. Akhirnya ia bersama pihak Poktan TDB pun merasa kecewa dan dipermainkan oleh korporasi raksasa tersebut.

“Terakhir Jumat kemarin, mereka (PT KPC) katanya mau buat kesepakatan tapi kami tunggu mereka (PT KPC) malah mengulur waktu lagi dengan alibi masih kami bahas, dan alibi ini sudah kesekian kalinya,” jelasnya.

Rafik menegaskan selama kesepakatan belum diselesaikan oleh PT KPC, maka selama itu pula masyarakat (Poktan TDB) akan menutup lahan (Jalur Hauling) di PIT B Keraitan yang dilewati tiga anak perusahaan lainnya.
“Aktivitas perusahaan kami hentikan hingga tuntutan kami dipenuhi,” tandasnya. (PR)

Related Articles

Back to top button